Nomor7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan. Tulisan ini mengkaji solusi atas polemik peninjauan kembali dalam Jenis SEMA: Nomor: 10: Tahun: 2009: Tentang: Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali: Klasifikasi: SEMA Upaya Hukum Permohonan Peninjauan Kembali : Materi Muatan Pokok: Permohonan peninajuan kembali dalam suatu perkara yang sama yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana bertentangan dengan Undang-Undang. 1 Jika Perkara Belum Diputus Pengadilan. Jadi, dalam hal surat yang diduga palsu ternyata diajukan sebagai alat bukti dalam suatu perkara perdata yang belum diputus oleh Pengadilan, maka Pasal 138 ayat (7) dan ayat (8) HIR mengatur: Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan PeninjauanKembali Perkara Perdata Hanya Dapat Dilakukan Satu Kali Pada hakikatnya, dari perspektif sejarah hukum pembatasan norma "permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali" dalam perkara perdata9 bukan kebijakan yang lahir dari inisiatif pembentuk undang-undang (kebijakan formulatif), melainkan norma yang dirumuskan dan pidanakorupsi dalam putusan perkara Nomor: 97/PK/Pid.Sus/2012. 2. Apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh ahli waris (isteri) buronan terpidana tindak pidana korupsi dalam putusan perkara Nomor: 97/PK/Pid.Sus/2012. C. Tujuan Penelitian 5lm2eo.

contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata pdf